IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara terkait terkait wacana pemberian izin terbang pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia.
Kemlu saat ini telah melayangkan surat ke Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," kata Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, Rabu (15/4/2026).
Di menegaskan, bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
Dia menjelaskan, setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.
"Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal Pemerintah Indonesia," kata dia.
"Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," kata dia.
Dia menerangkan, kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut.
"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar," katanya.