ECONOMICS

Dugaan Kasus Suap Pajak, KPK Sita Barbuk Pejabat Bank Panin

Arie Dwi Satrio 22/04/2021 11:18 WIB

Penyidik menyita sejumlah barang bukti (barbuk) yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di PT Bank Panin.

Dugaan Kasus Suap Pajak, KPK Sita Barbuk Pejabat Bank Panin (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT Bank Panin Tbk Marlina Gunawan, pada Rabu, 21 April 2021. 

Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. 

Dari hasil pemeriksaan Marlina Gunawan, penyidik menyita sejumlah barang bukti (barbuk) yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Bank Panin. Barang bukti yang disita itu merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di Kantor Bank Panin Pusat, beberapa waktu lalu. 

"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bank Panin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/4/2021). 

Sebelumnya, tim penyidik sempat menggeledah Kantor Pusat Bank Panin di daerah Jakarta Pusat, Selasa, 23 Maret 2021. Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap pajak ini. 

Sekadar informasi, KPK saat ini diketahui sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan. 

"Sebagaimana yang disampaikan pimpinan KPK, benar saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali. 

Dia pun tidak membantah sudah adanya tersangka dalam penyidikan perkara ini. Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini. 

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan," ucap Ali. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap dalam perkara ini. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. 

Dugaan suap yang diterima pejabat pajak itu, salah satunya disinyalir berasal dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati. KPK disebut-sebut telah mencekal Veronika Lindawati bersama dengan sejumlah pihak lainnya untuk bepergian ke luar negeri.   

Veronika bukan sosok yang biasa di Panin Group. Veronika diketahui pernah memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Ia tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp sejak 2010. Kemudian, ia juga menjabat Komisaris PT Panin Investment sejak 2010.
(SANDY)

SHARE