Dugaan Pungli Pemakaman Covid-19, Pemkot Malang Mutasi Pejabat Terkait
Kasus pungli pemakaman Covid-19 di Kota Malang berbuntut panjang. Kepala UPT Pemakaman di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dimutasi.
IDXChannel- Polemik dana insentif pemakaman Covid-19 di Kota Malang berbuntut panjang. Kepala UPT Pemakaman di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dimutasi.
Pergantian Kepala UPT Pemakaman dari Taqroni Akbar ke Subaedi pada Jumat kemarin (3/9/2021) memunculkan desas-desus adanya ketidakwajaran dana pemakaman Covid-19, sebagaimana temuan dari Malang Corruption Watch (MCW).
Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto pun bersuara bahwa pergantian Kepala UPT Pemakaman ini sebagai bagian dari penyegaran manajemen di UPT Pemakaman.
"Banyak melakukan kesalahan evaluasi dari dinas dan saya akan membenahi manajemen di pemakaman. Biar untuk efek jera, di luar itu banyak hal yang nggak bagus," kata Wahyu saat dihubungi MPI, pada Sabtu pagi (4/9/2021).
Wahyu menambahkan, pihaknya mengakui mencium adanya dugaan penyelewengan insentif pemakaman Covid-19. Namun ia masih akan melakukan penyelidikan dan pendalaman di ranah internal.
"Ini saya dengar, masih saya telusuri. Jadi gini kemarin yang pencairan pertama biar tepat sasaran kalau yang nggali kan dari warga, saya titipkan pak lurah tolong disampaikan ke pak RW, nanti pak RW tolong disampaikan ke warganya. Dalam pelaksanaannya saya juga dengar pengurangan macam - macam ini saya mau telusuri," paparnya.
Nantinya disebutkan Wahyu, ia akan berkomunikasi dengan lurah - lurah yang diduga mengalami persoalan mengenai potongan insentif pemakaman Covid-19. Tak hanya itu pihak DLH juga bakal menelusuri ke ranah internal untuk memudahkan proses penelusuran tersebut.
"Akan komunikasi terutama yang bermasalah - masalah komunikasi dengan pak lurah akan saya telusuri, komunikasi dnegan lurah. Dari situ penelusurannya gampang. kalau memang diterimanya nggak penuh ya tinggal nanti kita temukan mungkin pak RT, pak RW-nya gimana," jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji membantah adanya mutasi jabatan di Kepala UPT Pemakaman berkaitan adanya isu penyelewengan dana pemakaman Covid-19 yang muncul.
"Itu bukan tiba - tiba, sudah diajukan dua bulan lalu melalui rapat Baperjakat. Karena sudah lama, dan sudah waktunya pergeseran," bebernya.
Ia pun menegaskan bakal memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penyelewengan dana Covid-19.
"Yang menyelewengkan dana Covid-19 siapapun siap untuk dipecat, untuk ASN. Tolong siapapun yang menyelewengkan dana ini dipecat, kami tidak berikan toleransi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa polemik dana pemakaman Covid-19 di Kota Malang muncul. Seorang penggali makam Covid-19 di TPU Plaosan Barat Kota Malang bernama Taufan Putra, mengaku belum dibayarkan insentifnya sejak tahun 2020 lalu.
Tak hanya itu satu insentifnya pada pencairan pemakaman pada 28 September 2020 dipotong Rp 100 ribu. Seharusnya ia menerima Rp 750 ribu, namun oleh petugas UPT Pemakaman insentif tersebut dipotong dan hanya menerima Rp 650 ribu.
Sementara dari 11 kali pemakaman pasien Covid-19, Taufan baru menerima pembayaran tiga kali. Dua kali pembayaran terakhir ia terimanya untuk pemakaman Covid-19 pada 29 Maret 2021 dan 9 April 2021.
(IND)