Dukung Kebijakan Pro-Growth, BI Minta Insentif PPN Properti Berlanjut di 2022
Bank Indonesia (BI) mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilanjutkan.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilanjutkan hingga akhir 2022 mendatang.
Menurut Asisten Gubernur BI, Juda Agung, langkah ini sejalan dengan kebijakan pro-growth yang diusung pemerintah. Program itu sendiri merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendorong roda perekonomian kembali berjalan pasca-pandemi Covid-19.
"Kebijakan moneter kita masih pro growth khususnya makro prudensial. Kita masih harus bersinergi dengan banyak pihak seperti pemerintah kita berharap pemerintah masih akan menanggung insentif uang muka 0% PPN properti. Mudah-mudahan masih akan ditanggung pemerintah," ujar Juda dalam webinar Bank Indonesia Bersama Masyarakat di Jakarta (2/12/2021).
Dia mengatakan Bank Indonesia belum akan melakukan pengetatan atau stabilisasi kebijakan sehingga akan akomodatif dalam kebijakan counter cyclical buffer yang masih nol.
"Kebijakan dari BI masih pro growth atau longgar dan ini akan terus dijaga sampai akhir tahun depan. Masih akan ada berbagai insentif yang akan kami berikan untuk mempercepat pembiayaan ke masyarakat dan menggerakkan ekonomi," katanya.
Sebelumnya Sekjen DPP REI, Amran Nukman, mengatakan insentif PPN DTP sejak Maret hingga akhir Desember tahun ini sangat berdampak besar pada penjualan properti para pengembang. Tercatat para pengembang yang memiliki hunian ready stock bisa mendorong peningkatan penjualan 30 persen hingga 50 persen dari stimulus PPN.
"Pengembang yang punya stok rumah masih bisa memanfaatkan insentif ini. Kalau pengembang tidak ada stok rumah memang sulit untuk mengejar pelunasan dan serah terima di akhir Desember ini agar dapat memanfaatkan insentif PPN," ujar Amran beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, lanjutnya, REI tengah berupaya untuk mendorong pemerintah agar insentif PPN ini dapat diperpanjang hingga akhir tahun 2022.
Menurutnya, potensi penambahan penyerapan PPN DPT mencapai Rp2,107 triliun. Selain perpanjangan insentif PPN perumahan, REI juga mengusulkan agar program pengakuan PPN DPT diperhitungkan pada tanggal transaksi pembelian.
Lalu, insentif tersebut juga diusulkan agar berlaku bagi rumah inden dan bukan hanya ready stock saja. (TYO)