ECONOMICS

Dukung Pemerintah Dorong Digitalisasi Kesehatan, Ini yang Dilakukan Infokes

Taufan Sukma/IDX Channel 20/09/2023 11:33 WIB

peluncuran layanan eClinic versi Leap! berupaya membantu klinik di seluruh Indonesia dalam proses mencapai akreditasi paripurna.

Dukung Pemerintah Dorong Digitalisasi Kesehatan, Ini yang Dilakukan Infokes (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Infokes Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung setiap upaya peningkatan mutu layanan klinik serta transformasi digital di layanan kesehatan primer.

Salah satunya melalui peluncuran versi terbaru dari layanan rekam medis elektronik eClinic, yaitu eClinic Leap!.

Peluncuran dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Infokes Indonesia, M. Hanif Dinada, di sela acara seminar nasional Mencapai Keunggulan Klinik melalui Akreditasi Paripurna dan Digitalisasi Layanan, di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).

Seminar tersebut sendiri dilangsungkan secara hybrid dan dihadiri oleh ratusan pengusaha dan pengelola klinik kesehatan dari seluruh Indonesia.

Turut hadir pula dalam prosesi peluncuran, yaitu Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, yang diwakili oleh dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes., serta Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepwil IV BPJS Kesehatan, drg. Adrielona Siregar, AAAK, MARS.

"Klinik, sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer, memiliki peran penting dalam program transformasi kesehatan pemerintah," ujar Chief Commercial Officer PT Infokes Indonesia, Hery Purwanto, Selasa (19/9/2023).

Melalui peluncuran layanan eClinic versi Leap! ini, menurut Hery, pihaknya berupaya membantu klinik di seluruh Indonesia dalam proses mencapai akreditasi paripurna.

Sebab fitur-fitur yang tersedia dalam eClinic Leap! disebut Hery tidak hanya memenuhi kriteria standar akreditasi, namun juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan klinik secara berkelanjutan.

Merek eClinic sendiri, Hery menjelaskan, merupakan merek sistem informasi manajemen klinik yang telah terintegrasi dengan banyak aplikasi lain di ekosistem layanan kesehatan primer di Indonesia. Di antaranya dengan aplikasi pCare BPJS, platform SATUSEHAT milik Kemenkes RI dan laporan jejaring ePuskesmas.

Dengan rekam jejak sistem eClinic yang terpercaya tersebut, dengan versi terbarunya, eClinic Leap! membantu klinik mencapai standar akreditasi klinik, yang terdiri dari tiga bab standar, yaitu Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan
Kesehatan Perseorangan (PKP).

Akreditasi paripurna sendiri merupakan penilaian tertinggi dalam hal peningkatan mutu pelayanan klinik. Melalui akreditasi ini, klinik memperoleh pengakuan terhadap mutu pelayanan fasilitas kesehatan.

"Selama fase uji coba sistem, eClinic Leap! telah membuktikan hasil, klinik-klinik pengguna berhasil meraih predikat akreditasi paripurna. Sehingga kami nilai fitur-fitur dari versi Leap ini sudah sesuai dengan tuntutan mutu layanan klinik sesuai mandat regulasi yang berlaku," tutur Hery.

Sementara, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, yang diwakili oleh dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes. menyampaikan apresiasinya kepada PT Infokes Indonesia atas peluncuran eClinic sebagai layanan terbarunya untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, khususnya pada akreditasi paripurna.

Menurut Victor, akreditasi menjadi salah satu tolok ukur penting dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Proses akreditasi ini tidak hanya membantu meningkatkan standar layanan, tetapi juga memastikan bahwa pasien mendapat perawatan yang terbaik.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi wajib melakukan akreditasi.

Di lain pihak, Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepwil IV BPJS Kesehatan, Adrielona, menambahkan bahwa akreditasi merupakan hal wajib dan syarat kredensialing (uji kelayakan) bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami melakukan evaluasi pada fasyankes, khususnya klinik, sebelum bekerja sama dalam pelayanan kesehatan, untuk memastikan bahwa klinik memiliki standar akreditasi yang diwajibkan pemerintah sehingga pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas," ujar Adrielona.

Menurut Adrielona, klinik yang tidak mampu memenuhi persyaratan kredensialing ini, maka sebagai konsekuensinya, kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan tidak dapat diproses.

PT Infokes Indonesia, yang telah memiliki pengalaman yang luas dalam menyediakan sistem informasi manajemen untuk Puskesmas dan klinik selama lebih dari sepuluh tahun, telah menjadi salah satu pendorong utama dalam mendukung transformasi digitalisasi layanan kesehatan
primer di Indonesia.

Dengan produk unggulannya yakni ePuskesmas, PT. Infokes telah melayani ribuan Puskesmas hingga menjangkau pelosok kepulauan di Indonesia Timur. PT Infokes didukung sistem keamanan data pasien yang mumpuni bagi semua produk aplikasi rekam medis miliknya, data medis pasien siap terintegrasi ke dalam satu platform penyimpanan data kesehatan lndonesia Health Services (lHS) SATUSEHAT.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2022 mengenai satu data kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan.

Ke depan, diharapkan semakin banyak klinik yang bekerja sama dengan eClinic demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia dan terwujudnya transformasi digital layanan kesehatan di Indonesia. (TSA)

SHARE