ECONOMICS

Dukung Pemulihan Dunia Usaha, Sri Mulyani Tetap Berikan Insentif Pajak di 2022

Rina Anggraeni 02/06/2021 19:49 WIB

Kementerian Keuangan akan tetap memberikan insentif pajak pada 2022 untuk mendukung pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Dukung Pemulihan Dunia Usaha, Sri Mulyani Tetap Berikan Insentif Pajak di 2022 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Kementerian Keuangan akan tetap memberikan insentif pajak pada 2022 untuk mendukung pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan beberapa sektor usaha telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19 pada saat ini. Pasalnya, masih ada sektor-sektor usaha tertentu yang pemulihannya lambat karena sangat tergantung pada pergerakan masyarakat. 

"Karena dunia usaha kita tidak semua across the board pemulihannya sama. Ada yang bisa pulih cepat, ada yang mungkin akan tertinggal dan lambat, dan ini yang perlu untuk kami perhatikan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (2/6/2/2021). 

Menurutnya, pemerintah akan terus memperhatikan kinerja dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 sebelum memberikan insentif pajak. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan pandemi serta kemampuan sektor usaha untuk pulih berbeda-beda. 

"Sistem pajak harus refleksikan struktur ekonomi dan penggunaan insentif perpajakan secara akuntabel,efisien dan efektif," bebernya 

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan pagu Rp56,7 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak kepada dunia usaha. Angka itu masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun. 

Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. 

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

(SANDY)

SHARE