sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Lima Fakta Pajak Orang Kaya Bakal Naik 35 Persen

Economics editor Fariza Rizki
29/05/2021 12:01 WIB
Kenaikan tarif PPh bagi high wealth individual ini yaitu sebesar 5%, setelah sebelumnya tarifnya adalah 30%.
Simak Lima Fakta Pajak Orang Kaya Bakal Naik 35 Persen (FOTO:MNC Media)
Simak Lima Fakta Pajak Orang Kaya Bakal Naik 35 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, Pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas akan dinaikkan menjadi 35%. 

Kenaikan tarif PPh bagi high wealth individual ini yaitu sebesar 5%, setelah sebelumnya tarifnya adalah 30%. Berikut MNC Portal rangkum mengenai fakta kenaikan PPh bagi orang berpenghasilan Rp5 miliar, Sabtu (29/5/2021). 

1. Struktur tarif PPh jadi lima lapisan 

 

Sri Mulyani mengatakan, struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. "Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021). 

2. Kebijakan dilakukan agar keuangan negara makin adil dan sehat 

Sri Mulyani menjelaskan, rezim perpajakan dilakukan agar keuangan negara makin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat. 

"Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau apbn relatif Sehat kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha," katanya. 

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement