IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, Pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas akan dinaikkan menjadi 35%.
Kenaikan tarif PPh bagi high wealth individual ini yaitu sebesar 5%, setelah sebelumnya tarifnya adalah 30%. Berikut MNC Portal rangkum mengenai fakta kenaikan PPh bagi orang berpenghasilan Rp5 miliar, Sabtu (29/5/2021).
1. Struktur tarif PPh jadi lima lapisan
Sri Mulyani mengatakan, struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. "Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
2. Kebijakan dilakukan agar keuangan negara makin adil dan sehat
Sri Mulyani menjelaskan, rezim perpajakan dilakukan agar keuangan negara makin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat.
"Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau apbn relatif Sehat kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha," katanya.