sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Lima Fakta Pajak Orang Kaya Bakal Naik 35 Persen

Economics editor Fariza Rizki
29/05/2021 12:01 WIB
Kenaikan tarif PPh bagi high wealth individual ini yaitu sebesar 5%, setelah sebelumnya tarifnya adalah 30%.
Simak Lima Fakta Pajak Orang Kaya Bakal Naik 35 Persen (FOTO:MNC Media)
Simak Lima Fakta Pajak Orang Kaya Bakal Naik 35 Persen (FOTO:MNC Media)

3. Menkeu minta DPR hentikan penuntutan pidana 

Dia menambahkan, dukungan DPR untuk menguatkan administrasi perpajakan. Hal ini untuk menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi. 

"Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dalam mitra- mitra dalam penagihan perpajakan kuta. Dalam reform ini tujuannya bukan hanya mengcollect (kumpulkan) namun menuju pada sustainability APBN ke depan," katanya. 

4. Kemenkeu lakukan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak 

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun dihentikan operasinya. 

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pekerjaan rumah (PR) tambahan bagi pegawai pajak, salah satunya penambahan kantor pelayanan pajak (KPP). Hal ini dilakukan dalam mendongkrak penerimaan pajak. 

"Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement