IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun. Hal ini sesuai dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Adapun, wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan terkena tarif 35 persen.
"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Kata dia, rezim perpajakan dilakukan agar keuangan negara akin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat.
"Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau apbn relatif Sehat kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha," bebernya.