sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak Lebih Tinggi Khusus untuk Orang Kaya

Economics editor Rina Anggraeni
24/05/2021 17:32 WIB
Kemenkeu berencana mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35  persen yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.
Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak Lebih Tinggi Khusus untuk Orang Kaya (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak Lebih Tinggi Khusus untuk Orang Kaya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35  persen yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun. Hal ini sesuai dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan struktur  tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Adapun, wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan terkena tarif 35  persen. 

"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30  persen ke 35  persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).


Kata dia, rezim perpajakan  dilakukan agar keuangan negara akin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan  instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat. 

"Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau apbn relatif Sehat kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha," bebernya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement