sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Lima Fakta Pajak Orang Kaya Bakal Naik 35 Persen

Economics editor Fariza Rizki
29/05/2021 12:01 WIB
Kenaikan tarif PPh bagi high wealth individual ini yaitu sebesar 5%, setelah sebelumnya tarifnya adalah 30%.
Simak Lima Fakta Pajak Orang Kaya Bakal Naik 35 Persen (FOTO:MNC Media)
Simak Lima Fakta Pajak Orang Kaya Bakal Naik 35 Persen (FOTO:MNC Media)

5. Strategi DJP memenuhi target penerimaan pajak Rp1.229 triliun 

Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus. 

Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69% (yoy) untuk mencapai target tersebut. 

- Laporan keuangan harus diaudit minimal satu atau dua tahun terakhir. 

-Jika aset skala perusahaan kecil menggunakan akuntansi keuangan yang Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), tetapi jika ingin pakai persyaratan skala menengah menggunakan laporan keuangan yang sudah internasional International Financial Report Standard (IFRS) yang diharapkan setelah dari akselerasi promosi ke papan pengembangan dan selanjutnya ke papan utama. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement