ECONOMICS

Dukung Perlindungan Asuransi Bagi UMKM, Labamu Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Taufan Sukma/IDX Channel 15/07/2023 11:42 WIB

sektor UMKM justru dinilai lebih rawan terhadap sejumlah risiko, termasuk potensi kerugian hingga gulung tikar.

Dukung Perlindungan Asuransi Bagi UMKM, Labamu Gandeng BPJS Ketenagakerjaan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Peran sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menopang geliat perekonomian nasional tak terbantahkan lagi.

Dengan daya serap tenaga kerja mencapai 97 persen, keberadaan sektor UMKM menjadi bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Namun, sayangnya, sektor UMKM justru dinilai lebih rawan terhadap sejumlah risiko, termasuk potensi kerugian hingga gulung tikar.

Hal ini menjadi masalah lantaran masih banyak pelaku UMKM yang kurang mendapatkan edukasi memadai tentang perlunya perlindungan sebuah usaha dari berbagai risiko.

Hal ini didukung survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 yang menunjukkan literasi asuransi masih berada di posisi 19,4 persen.

Berkaca pada kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Labamu menginisiasi kerja sama untuk membantu menyediakan solusi perlindungan bagi para pelaku UMKM dari berbagai risiko yang dihadapi.

Kerjasama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan asuransi bagi UMKM didorong oleh keinginan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku usaha dan tenaga kerja UMKM.

Tujuan utamanya adalah untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan memberikan jaminan hari tua.

"(Kerja sama) Ini merupakan salah satu bentuk konkret dari fokus kami dalam peningkatan kualitas, ketahanan, dan keuntungan UMKM sebagai fondasi ekonomi Indonesia," ujar Direktur Labamu, Arnold Sebastian Egg, dalam keterangan resminya, Sabtu (15/7/2023).

Labamu melihat tersedianya fasilitas asuransi bagi pelaku UMKM merupakan faktor penggerak untuk meningkatkan semua hal tersebut, dengan menitikberatkan tujuan utama pada keberlangsungan usaha di masa mendatang.

Melalui kerjasama dengan BPJS, Labamu akan meng-cover asuransi melalui platform yang dimiliki bagi semua Member Premium Labamu.

Artinya, pelaku UMKM yang telah menjadi Member Premium Labamu secara otomatis tercover oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

"Caranya mudah (untuk mendapatkan asuransi BPJS). Pelaku UMKM yang telah menggunakan Labamu tinggal registrasi menjadi Member Premium Labamu, maka secara otomatis mendapatkan asuransi BPJS," tutur Arnold.

Selanjutnya, peserta Member Premium Labamu harus melalui verifikasi KYC untuk melakukan proses identifikasi profil dan identitas untuk mendapatkan asuransi BPJS tersebut.

Arnold menjelaskan, pihaknya menyadari betul kebutuhan dan keinginan pelaku UMKM untuk terus mengembangkan manajemen bisnis.

Karenanya, Labamu terus memberikan pelatihan-pelatihan berkelanjutan, baik secara offline maupun online, yang juga dibarengi dengan materi-materi penunjang pembelajaran.

Untuk memastikan keberlanjutan program ini dan keamanan dana yang terlibat, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak kanal pembayaran yang telah bekerja sama, seperti agen perbankan, Indomaret, Alfamart, kantor pos, dan pegadaian.

"Ini tentu akan semakin mempermudah peserta dalam melakukan pembayaran iuran lanjutan," ungkap Arnold.

Kerjasama ini tersedia bagi UMKM di seluruh wilayah Indonesia. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu, dan proses klaim dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Terdapat rencana untuk mengembangkan kerjasama ini di masa depan dengan menambahkan fitur atau layanan tambahan.

Salah satu fitur yang direncanakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang akan memberikan manfaat tabungan di hari tua bagi peserta.

Untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada UMKM tentang pentingnya memiliki asuransi melalui program ini, langkah pertama yang akan dilakukan adalah sosialisasi program melalui daring dan juga melalui brosur.

Hal ini akan membantu UMKM memahami manfaat dan pentingnya memiliki asuransi untuk melindungi diri dan tenaga kerja mereka.

"Mekanisme kerjasama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pendaftaran member Labamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Husaini.

Dengan menjadi peserta, UMKM akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian. 
"Seluruh member Labamu akan mendapatkan manfaat ini melalui kerjasama ini," tutur Husaini.

Selain itu, manfaat yang akan diperoleh oleh UMKM yang menjadi member premium aplikasi Labamu melalui kerjasama ini adalah Biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.

"Ada pula santunan sebesar 48 kali upah akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan santunan sebesar Rp42.000.000,- akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat sakit," tegas Husaini. (TSA)

SHARE