IDXChannel—Ketahui cara klaim kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan untuk mendapatkan subsidi. Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, BPJS pun menyediakan jaminan untuk pembelian alat bantu kesehatan, termasuk kacamata.
Namun, jaminan yang diberikan BPJS Kesehatan bersifat subsidi. Artinya, tidak sepenuhnya gratis, melainkan mengurangi sebagian beban harga sesuai dengan kelas jaminan peserta. BPJS juga memasang ketentuan untuk klaim kacamata, yakni:
- Diberikan paling cepat dua tahun sekali
- Indikasi medis minimal -Sferis 0,5D dan -Silindris 0,25D
- Diberikan sesuai resep dari dokter spesialis mata
Adapun besaran nominal subsidinya pun mengalami peningkatan. Hal ini tertuang dalam Permenkes No. 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pasal 47.
Seperti yang diketahui, kelas jaminan kepesertaan di BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kategori, yakni Kelas I-III. Berikut ini adalah besaran subsidi pembelian kacamata sesuai kategori kelasnya:
- Kelas I: Rp330.000
- Kelas II: Rp220.000
- Kelas I: Rp165.000
Sehingga, jika peserta membeli sepasang kacamata dengan harga lebih dari besaran subsidi, maka sisa biaya harus ditanggung sendiri oleh peserta. Kendati tak sepenuhnya menutup biaya pembelian, setidaknya subsidi ini bakal meringankan beban peserta.