sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online, Bisa Lewat HP

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
08/06/2023 11:47 WIB
Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri bisa dilakukan secara online. Anda bisa melakukannya lewat HP tanpa harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online, Bisa Lewat HP. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online, Bisa Lewat HP. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannelCara daftar BPJS Kesehatan mandiri bisa dilakukan secara online. Anda bisa melakukannya lewat HP tanpa harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah Indonesia dalam memberikan layanan kesehatan yang memadai kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukannya baik secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang atau secara online lewat aplikasi Mobile JKN

Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online tentunya dapat memudahkan Anda karena tidak perlu repot antre di kantor cabang. Sebagai bahan referensi, berikut IDXChannel mengulas syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online. 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online

Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Oleh karena itu, Anda perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store maupun App Store. Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Buku rekening 
  • Pas foto ukuran 3x4
  • Alamat e-mail yang aktif
  • Nomor HP yang aktif

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online

Setelah mempersiapkan dokumen di atas, Anda bisa melakukan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mandiri secara online dengan cara sebagai berikut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement