Dukung Revisi PP Disiplin PNS, MenPANRB Tjahjo: Tiap Bulan Lebih 20 PNS Kena Sanksi
MenPANRB Tjahjo Kumolo menyambut baik terbitnya PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyambut baik terbitnya PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurutnya hal ini akan memberikan kepastian hukum.
“Pada prinsipnya Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” katanya dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Tjahjo mengatakan bahwa setiap bulan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) selalu ada saja PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Bahkan dia menyebut rata-rata setiap bulannya ada 20 PNS yang harus dijatuhi sanksi karena pelanggaran disiplin.
“Saya sebagai MenPANRB, setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba,” jelasnya.
Dia menyebut dengan adanya PP tersebut di atas, setidaknya pejabat pembina kepegawaian yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama dan meningkatkan fungsi pengawasan
“Dengan keluarnya PP ini agar seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dlm hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” tuturnya.
Tjahjo mengatakan KemenPANRB terus meningkatkan disiplin PNS. Meskipun disadarinya bahwa hal ini membutuhkan waktu.
“Dari 4,2 juta PNS, 600 ribu merupakan pegawai administrasi dan tingkat pendidikan dari SD-S3. Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain,” pungkasnya.
(IND)