IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP baru ini merupakan pengganti PP No.53/2010 yang juga mengatur disiplin PNS.
Di dalam PP ini diatur kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS. Berikut kewajiban-kewajiban PNS yang diatur pada pasal 3 PP No.94/2021
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;