sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Lakukan Pungutan Liar

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/09/2021 14:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ingat! PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Lakukan Pungutan Liar (FOTO:MNC Media)
Ingat! PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Lakukan Pungutan Liar (FOTO:MNC Media)

f.        menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 

g.      menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

h.      bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Selain itu PNS ada kewajiban PNS lainnya yang diatur pada pasal 4 PP No.94/2021. Diantaranya: 

a.      menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; 

b.      menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; 

c.      mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan; 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement