IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu yang diatur terkait pemotongan gaji PNS sebesar 25 Persen apabila boleh total 20 hari dalam setahun.
Peraturan Ini menggantikan PP No.53/2010 yang berlaku sebelumnya.
Ada beberapa perubahan terkait dengan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang membolos. Sebelumnya pada PP 53/2010, PNS yang membolos dalam kurun waktu 16 sampai 30 hari kerja sanksi yang diterapkan antara lain penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Berikut ketentuan pada PP 53/2010 yang berlaku sebelumnya:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dengan 20 hari kerja;
b. penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai dengan 25 hari kerja;
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 sampai dengan 30 hari kerja;