sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Keluarkan Aturan Baru, PNS Bolos 20 Hari Gaji Dipotong 25 Persen

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/09/2021 13:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jokowi Keluarkan Aturan Baru, PNS Bolos 20 Hari Gaji Dipotong 25 Persen (FOTO: MNC Media)
Jokowi Keluarkan Aturan Baru, PNS Bolos 20 Hari Gaji Dipotong 25 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu yang diatur terkait pemotongan gaji PNS sebesar 25 Persen apabila boleh total 20 hari dalam setahun.

Peraturan Ini menggantikan PP No.53/2010 yang berlaku sebelumnya.

Ada beberapa perubahan terkait dengan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang  membolos. Sebelumnya pada PP 53/2010,  PNS yang membolos dalam kurun waktu 16 sampai 30 hari kerja sanksi yang diterapkan antara lain penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 

Berikut ketentuan pada PP 53/2010 yang berlaku sebelumnya:

a.      penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun  bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dengan 20 hari kerja;

b.      penundaan kenaikan pangkat selama satu  tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai dengan 25 hari kerja;

c.      penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu  tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 sampai dengan 30 hari kerja;

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement