sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Keluarkan Aturan Baru, PNS Bolos 20 Hari Gaji Dipotong 25 Persen

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/09/2021 13:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jokowi Keluarkan Aturan Baru, PNS Bolos 20 Hari Gaji Dipotong 25 Persen (FOTO: MNC Media)
Jokowi Keluarkan Aturan Baru, PNS Bolos 20 Hari Gaji Dipotong 25 Persen (FOTO: MNC Media)

Di dalam PP Disiplin PNS yang baru ini sanksi yang diterapkan adalah pemangkasan tunjangan kinerja. Berikut ketentuan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang membolos selama 11 sampai 20 hari.

1)       pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun;

2)      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam satu tahun;


3)      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17  sampai dengan 20 hari kerja dalam satu tahun. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement