sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Lakukan Pungutan Liar

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/09/2021 14:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ingat! PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Lakukan Pungutan Liar (FOTO:MNC Media)
Ingat! PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Lakukan Pungutan Liar (FOTO:MNC Media)

i.        menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada PP tersebut juga diatur beberapa larangan bagi para PNS yakni: 

a.      menyalahgunakan wewenang; 

b.      menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; 

c.      menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; 

d.      bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian 

e.      bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian 

f.        memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement