sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Lakukan Pungutan Liar

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/09/2021 14:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ingat! PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Lakukan Pungutan Liar (FOTO:MNC Media)
Ingat! PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Lakukan Pungutan Liar (FOTO:MNC Media)

3.      sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

4.      sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 

5.      membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 

6.       mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 

7.      memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 4 5 6 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement