Dulu Mau Dilarang, Pemerintah Berencana Subsidi Minyak Goreng Curah
Pemerintah berencana memberikan subsidi pada minyak goreng curah, padahal 1 Januari 2022 lalu pemerintah berencana melarang penjualan minyak goreng curah.
IDXChannel - Pemerintah berencana memberikan subsidi pada minyak goreng curah, padahal 1 Januari 2022 lalu pemerintah berencana melarang penjualan minyak goreng curah.
"Pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14.000 per liter. Subsidi akan berbasiskan pada dana BPDPKS," kata Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas di Istana Presiden, Selasa (15/3/2022)
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil pemerintah karena melihat kondisi distribusi minyak goreng di Tanah Air. Selain itu, meningkatnya harga komoditas di dunia termasuk minyak nabati.
"Dalam rapat internal terbatas diputuskan bahwa pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan distribusi minyak goreng dan juga memperhatikan situasi global dimana terjadi kenaikan harga komoditas yang didalam ada minyak nabati," terangnya
Terkait harga minyak goreng kemasan, lanjut Airlangga, akan dilakukan penyesuain sesuai dengan nilai keekonomiannya.
"terkait dengan harga kemasan lain in akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian sehingga dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern atau tradisional," tutup Airlangga. (RAMA)