ECONOMICS

E-Commerce Diminta Takedown Penjual Barang Bekas Impor, Deadline Seminggu

Ikhsan Permana SP/MPI 16/03/2023 13:21 WIB

Kemenkop UKM memberi waktu seminggu kepada pelaku e-commerce agar takedown penjual barang bekas impor.

E-Commerce Diminta Takedown Penjual Barang Bekas Impor, Deadline Seminggu. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengundang sejumlah pelaku usaha platform penjualan online atau e-commerce untuk berdiskusi mengenai penanganan penjualan barang bekas impor yang semakin menjamur.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba mengatakan, penjualan online barang bekas impor, terutama pakaian dan sepatu sudah semakin berkembang, sehingga perlu adanya penanganan melalui kerja sama berbagai pihak.

"Kita imbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan berjualan barang bekas impor," kata Hanung dalam diskusi yang dilaksanakan di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Dia meminta pihak e-commerce untuk memberikan tindakan tegas kepada seller yang menjual barang bekas impor.

"Kalau sanksinya kita minta di takedown dari e-commerce, karena mereka bukan penegak hukum, tapi juga memblokir. Kalau masih bandel terus, ya diblokir, di blacklist," ucapnya.

KemenKop UKM memberikan waktu satu pekan kepada e-commerce untuk membersihkan platform mereka dari penjual barang bekas impor.

"Saya minta seminggu, kita harapkan sudah bersih. Kalau bersih banget kan masih ada orang yang ngumpet-ngumpet jualan, setidaknya tidak mudah dicari lagi," pungkas Hanung. 

(FAY)

SHARE