ECONOMICS

Efek DP Nol Persen Buat Rumah Subsidi Tidak Terasa

Giri Hartomo 01/03/2021 17:47 WIB

Mulai hari ini, uang muka atau Down Payment (DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) ditetapkan nol persen.

Efek DP Nol Persen Buat Rumah Subsidi Tidak Terasa (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Mulai hari ini, uang muka atau Down Payment (DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) ditetapkan nol persen. Hal tersebut setelah Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti nol persen.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan, kebijakan DP 0 persen tidak terlalu terasa dampaknya kepada pengembang rumah subsidi. Sebab pembayaran DP untuk rumah subsidi hanya 1 persensaja. 

"Permasalahanya kalau untuk rumah subsidi kan rumah subsidi itu kan 1 persen, masalahnya kan dengan ketentuan DP0 persenenggak ngaruh signifikan," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021). 

Asal tahu saja bagi masyarakat yang ingin mengambil cicilan KPR subsidi hanya dikenakan uang muka 1persen. Namun, masyarakat bisa mencicil lebih dari angka yang ditetapkan yakni 1 persen dari harga rumah. 

Oleh karena itu, Junaidi pun masih belum mengetahui secara pasti apakah kebijakan ini akan bertabrakan. Mengingat, kebijakan mengenai DP atau uang muka ini sudah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 20 tahun 2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketentuan tersebut tertuang dalam bagian ketiga tentang Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Pada paragraf satu tentang kredit pemilikan rumah sejahtera tapak di pasal 25 disebutkan, KPR sejahtera diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dengan ketentuan (a) nilai KPR paling banyak sebesar harga jual rumah umum tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1 persen dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM. 

Kemudian (b) MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1 persendari harga jual untuk memenuhi batasa minimal kemampuan mengangsur. Lalu pada poin (c) disebutkan suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit atau pembiayaan. 

Lalu, suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan. Pada poin (e) disebutkan jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan bayar angsuran. 

"Kalau rumah subsidi itu kan sebetulnya ada ketentuan tersendiri rumah subsidi 1persen. Sementara ini kan dari bank Indonesia kita enggak tahu apakah ada ketentuan yang benturan antara ketentuan PUPR dan 1 persenitu kan sudah ada ketentuannya. Dengan BI ini bisa seiring atau bertentangan itu," jelas Junaidi. (RAMA)

SHARE