IDXChannel - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka atau DP kredit/pembiayaan properti 0%. Aturan DP KPR 0% akan berlaku 1 Maret 2021.
DP 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan DP KPR 0% diumumkan oleh Gubernur BI yang memberikan stimulus dengan melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.
Ada sejumlah fakta menarik dari kebijakan DP 0% pada perumahan ini. Berikut MNC Portal telah merangkumnya pada Minggu (28/2/2021).
1. Untuk Semua Jenis Properti
Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF di bawah 5%.