IDXChannel - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0%. Aturan DP KPR 0% akan berlaku 1 Maret 2021.
DP KPR 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan DP KPR 0% diumumkan oleh Gubernur BI yang memberikan stimulus dengan melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.
Keputusan DP KPR 0% diumumkan oleh Gubernur BI yang memberikan stimulus dengan melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF di bawah 5%.