sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPR DP Nol Persen Mulai Berlaku Bulan Depan, Berminat?

Economics editor Reza Andrafirdaus
22/02/2021 08:00 WIB
DP KPR 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19.
Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) (FOTO:MNC Media)
Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) (FOTO:MNC Media)

“Pelonggaran LTV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Perry dalam video virtual, Kamis (18/2/2021). 

Lalu bagaimana mekanismenya? 

Berdasarkan rangkuman Okezone, dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini berarti calon pembeli bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0%. Seluruh pembiayaan properti bahkan bisa dibeli oleh konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan. 

Pelonggaran DP 0% rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5%. 

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100% bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan tersebut. 

Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran Ltv hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement