“Pelonggaran LTV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Perry dalam video virtual, Kamis (18/2/2021).
Lalu bagaimana mekanismenya?
Berdasarkan rangkuman Okezone, dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini berarti calon pembeli bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0%. Seluruh pembiayaan properti bahkan bisa dibeli oleh konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Pelonggaran DP 0% rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5%.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100% bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan tersebut.
Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran Ltv hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.