IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mengingatkan tidak semua bank bisa berikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen.
Hal ini karena BI baru melonggarkan ketentuan loan to value (LTV) untuk kredit dan pembiayaan properti. Dalam ketentuan baru ini, LTV kredit properti bisa mencapai 100%. Artinya, nasabah bisa mengambil uang muka 0 persen.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yanti Setiawan mengatakan, tidak semua bank bisa memberikan KPR dan kredit properti dengan DP 0 persen. Ini hanya bisa untuk bank yang mampu menjaga rasio Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalahnya di bawah 5%.
"Kelonggaran nilai LTV pada KPR maupun pembiayaan syariah, untuk bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF di bawah 5%. Mereka dapat memberikan LTV sampai 100%. Tapi yang tidak memenuhi kriteria NPL atau NPF, tetap dilonggarkan dengan pembatasan kecuali untuk fasilitas pertama. Kalau untuk rumah tipe di bawah 21 m2 itu tetap diberikan 100%," ungkap Yanti dalam Webinar di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Menurutnya, ini sebagai bukti komitmen BI untuk memberikan bantuan atau support bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan ini menyamakan antara kredit dan pembiayaan yang berwawasan lingkungan atau tidak berwawasan lingkungan.