IDXChannel - Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit sektor properti, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan kelonggaran uang muka kredit atau down payment (DP) hingga nol persen.
Adapun, stimulus dari BI ini berupa pelonggaran aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.
Walau DP nol persen memberikan akses kemudahan bagi masyarakat memiliki rumah melalui kredit. Masyarakat yang ingin kredit rumah tidak perlu dipusingkan menyiapkan dana awal 25-30% dari harga rumah yang mau dibeli.
Dengan DP minimal 25-30%, orang yang mau beli harus menyiapkan setidaknya puluhan juta agar bisa kredit rumah. Hal yang tidak mudah didapatkan sebagian orang yang ingin kredit rumah.
Tetapi, bila tidak diperhitungkan dengan matang, kredit tanpa DP juga memiliki risiko lebih besar. Apa saja, berikut risiko kredit rumah tanpa DP: