IDXChannel - Pemerintah akan menghapuskan komponen pajak pembelian rumah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini dalam rangka program Tiga Juta Rumah demi meningkatkan kemampuan masyarakat untuk membeli rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, nantinya akan ada perpanjangan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lima tahunan serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah.
"Tahun depan, saya berani bilang bahwa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya. Jadi, saya minta para pengembang untuk mempersiapkan diri baik-baik," kata Maruarar dalam keterangan resmi, Jumat (8/11/2024).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR akan dilakukan dalam waktu dekat.