IDXChannel – Pajak real estat dan pajak properti apakah sama? Kedua jenis pajak ini merupakan pajak yang terkait dengan kepemilikan properti.
Pajak merupakan kontribusi wajib yang diberikan kepada negara yang terutang oleh perorangan atau badan sesuai dengan undang-undang. Salah satu objek yang tidak luput dari kewajiban pajak adalah properti.
Dalam hal pengenaan pajak terhadap properti, ada dua jenis pajak yang berlaku yakni pajak real estat dan pajak properti. Lalu, pajak real estat dan pajak properti apakah sama? Berikut IDXChannel mengulas informasi lengkapnya.
Pajak Real Estat
Pajak real estat adalah pajak yang dikenakan atas nilai properti secara keseluruhan, termasuk tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Dilansir dari Investopedia, pajak real estat merupakan pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik properti atas nilai taksiran properti yang mereka miliki.
Yang menjadi objek pajak adalah real estate, yakni properti tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Pajak ini biasanya dibayar oleh pemilik properti setiap tahun berdasarkan nilai taksiran properti.