IDXChannel - Pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menghapus pajak pembelian rumah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerimaan Negara (PPN).
Stimulus ini rencananya akan menyasar segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna membantu mengentaskan masalah ekonomi.
Saat ini, pembeli rumah dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB sebesar 5 persen sedangkan penjual dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.
Stockbit Sekuritas menilai, kebijakan penghapusan pajak pembelian rumah serta program pembangunan 3 juta rumah per tahun akan berdampak positif bagi tiga industri yakni properti, semen dan perbankan.
Untuk sektor properti, penghapusan pajak PPN dan BPHTP bisa menjadi katalis yang lebih besar untuk marketing sales ke depannya.