Meski pada dasarnya merupakan istilah yang sama, namun pajak real estat dan pajak properti memiliki perbedaan utama.
1. Lingkup Objek Pajak
Pajak real estat secara khusus merujuk pada pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan (properti tidak bergerak), sedangkan pajak properti dapat mencakup properti lain yang bergerak seperti kendaraan atau mesin, meskipun dalam praktiknya sering disamakan dengan pajak atas tanah dan bangunan.
2. Istilah Lokal
Di beberapa negara, pajak real estat mungkin disebut sebagai pajak properti. Contohnya, di Amerika Serikat istilah property tax lebih umum digunakan, tetapi merujuk pada pajak yang dikenakan atas real estate (tanah dan bangunan).
Di Indonesia, yang serupa dengan pajak real estat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah dan didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP). Ada juga pajak lain yang terkait dengan real estat di Indonesia, yaitu BPHTB, yang dikenakan saat terjadi transaksi jual beli properti atau perubahan hak milik atas tanah dan bangunan.
Jadi, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pajak real estat dan pajak properti sama-sama merujuk pada kepemilikan properti dan diperlukan untuk membiayai layanan publik yang disediakan oleh pemerintah setempat.