IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pajak pembelian rumah yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Usulan tersebut untuk menggenjot realisasi program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Insentif pajak berupa penghapusan PPh dan PPN dari Kementerian Keuangan,” demikian bunyi bahan paparan Maruarar Sirait dalam gelaran Developer Gathering di Menara Bank BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Adapun transaksi jual beli rumah dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB 5 persen. Sedangkan penjual dikenai PPh 5 persen.