sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rusun Diperpanjang, Cek Detailnya

Economics editor Anggie Ariesta
22/02/2025 13:40 WIB
Perpanjang insentif pajak properti rumah tapak dan DTP mulai berlaku 4 Februari 2025.
Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rusun Diperpanjang, Cek Detailnya (Foto: MNC Media)
Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rusun Diperpanjang, Cek Detailnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di 2025. 

Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. 

Sementara penyerahan mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” tutur Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement