IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan harga rumah masyarakat bisa segera turun lewat penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Maruarar menegaskan, kebijakan penghapusan BPHTB akan segera dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Salah satunya yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB dengan Kementerian Dalam Negeri. Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk dapat menyusun draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempersingkat waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lainnya.