IDXChannel - Pemerintah akan menghapuskan komponen pajak pembelian rumah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini dalam rangka mendukung program Tiga Juta Rumah demi meningkatkan kemampuan masyarakat untuk membeli rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, nantinya akan ada perpanjangan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lima tahunan serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah.