IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100 persen dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, aturan DP 0 persen ini sebenarnya akan berakhir pada 31 Desember 2024, namun kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Aturan ini berlaku pada semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.
Selain sektor properti, BI juga memperpanjang relaksasi uang muka pembiayaan kendaraan bermotor di perbankan dengan nilai maksimal 10 persen dari harga kendaraan. Kebijakan ini juga berlaku efektif 1 Januari 2025 dan berakhir 31 Desember 2025.
"Bank Indonesia melanjutkan ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100 persen dan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah 0 persen hingga Desember 2025," kata pengumuman BI dalam Instagram resmi, Kamis (24/10/2024).