sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPDPKS Resmi Berganti Nama, Tugasnya Urusi Sawit, Kakao, dan Kelapa

Economics editor Atikah Umiyani
23/10/2024 15:14 WIB
BPDP Sawit kini resmi berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Tugasnya bukan hanya mengurusi sawit, tetapi juga kakao dan kelapa.
BPDPKS Resmi Berganti Nama, Tugasnya Urusi Sawit, Kakao, dan Kelapa (foto mnc media)
BPDPKS Resmi Berganti Nama, Tugasnya Urusi Sawit, Kakao, dan Kelapa (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah resmi mengubah, nama, peran, dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kini namanya menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) atau Badan Pengelola Dana (BPD)

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.

Dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (23/10/2024), dalam pasal 1 ayat 7 beleid itu disebutkan, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.

Perubahan ini membuat BPDP juga bakal mengurusi komoditas lain, seperti kakao dan kelapa. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 3, di mana tertulis bahwa perkebunan dan komoditas prkebunan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement