sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPDPKS Resmi Berganti Nama, Tugasnya Urusi Sawit, Kakao, dan Kelapa

Economics editor Atikah Umiyani
23/10/2024 15:14 WIB
BPDP Sawit kini resmi berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Tugasnya bukan hanya mengurusi sawit, tetapi juga kakao dan kelapa.
BPDPKS Resmi Berganti Nama, Tugasnya Urusi Sawit, Kakao, dan Kelapa (foto mnc media)
BPDPKS Resmi Berganti Nama, Tugasnya Urusi Sawit, Kakao, dan Kelapa (foto mnc media)

Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean.

"Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan," demikian tertulis Pasal 6 Ayat 2. 

Kemudian dalam Pasal 11 juga diatur mengenai penggunaan dana tersebut, mulai dari pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan hingga sarana dan prasarana perkebunan. 

Selain itu, penggunaan dana juga bisa dilakukan untuk pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.

"Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memerhatikan program pemerintah," tulis Pasal 11 ayat 3 masih dalam beleid yang sama.

(Fiki Ariyanti) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement