Baca Juga: Beli Rumah DP 0% Mulai 1 Maret, Cek Syarat hingga Jenis Propertinya
2. Khusus Bank dengan NPL Rendah
Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini berarti calon pembeli bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0%. Seluruh pembiayaan properti bahkan bisa dibeli oleh konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Pelonggaran DP 0% rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5%. Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100% bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati.
Baca Juga: Tidak Semua Bank Bisa Kasih KPR DP 0%
Untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran Ltv hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.
3. Hapus Pencairan Properti Inden
BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.