IDXChannel - Sejumlah gebrakan terus dijanjikan Prabowo Subianto menjelang pelantikan dirinya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024. Terbaru, rencana akan menghapus pajak properti untuk pembelian rumah.
Diungkap Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, pemerintahan Prabowo akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerimaan Negara (PPN).
Rencana penghapusan PPN dan BPHTB ini akan dilakukan di masa awal pemerintahan guna meningkatkan kembali gairah di sektor properti, serta sebagai salah satu stimulus ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan.
"Agar PPN dihapus 11 persen untuk sementara waktu, 1-2 tahun pertama. Ini untuk mengurangi beban. Terus ada juga 5 persen BPHTB. Ini rekomendasi kita ke pemerintah untuk dihapus 16 persen untuk sementara waktu," kata Hashim dalam acara Executive Dialogue Propertinomic Real Estate Indonesia (REI) yang digelar di Jakarta, Kamis (10/10/2024).