Ekonom: Dampak PPKM Darurat ke Ekonomi RI Tidak Terlalu Separah PSBB
PPKM Darurat tidak akan memberikan dampak separah dengan yang terjadi di tahun 2020, saat diberlakukannya PSBB.
IDXChannel - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, di berbagai kabupaten, kota di Pulau Jawa dan Bali.
Diambilnya kebijakan ini berkaitan dengan masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis 1 Juli 2021.
Selain itu, Presiden juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.
Mengutip program Newscreen Morning IDX Channel, Senin (5/7/2021), di sisi lain PPKM Darurat bisa berdampak ke ekonomi. Kebijakan itu bisa membuat tren ekonomi kembali melambat terutama di kuartal III-2021.
Namun Direktur Riset Center Of Reform On Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan PPKM Darurat tidak akan berdampak terhadap realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 yang berakhir pada Juni lalu.
Selanjutnya, Kepala Ekonom BCA David Sumual mengatakan, PPKM Darurat tidak akan memberikan dampak separah dengan yang terjadi di tahun 2020, saat diberlakukannya PSBB. Terlebih jika PPKM tidak diperpanjang lebih dari 20 Juli 2021.
David menambahkan tetap ada konsekuensi dari pemberlakukan PPKM ke perekonomian, yaitu ke pertumbuhan sektor konsumsi akan menurun.
Di luar dari konsumsi, David menilai indikator perekonomian lainnya tidak akan terlalu terdampak oleh pengetatan ini, misalnya investasi, ekspor, dan perdagangan internasional masih akan tumbuh lebih baik, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (RAMA)