ECONOMICS

Ekonom Sebut Suku Cadang Kendaraan hingga Sabun Mandi Bisa Kena PPN 12 Persen

Anggie Ariesta 19/12/2024 11:45 WIB

Apalagi, barang yang dikenakan PPN 12 persen bukan hanya barang mewah, namun juga kepada barang-barang yang dikonsumsi masyarakat.

Ekonom Sebut Suku Cadang Kendaraan hingga Sabun Mandi Bisa Kena PPN 12 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk dikenakan kepada barang mewah. Namun, hal ini terus dipertanyakan oleh sejumlah kalangan.

Apalagi, barang yang dikenakan PPN 12 persen bukan hanya barang mewah, namun juga kepada barang-barang yang dikonsumsi masyarakat seperti peralatan elektronik, suku cadang kendaraan bermotor, deterjen, hingga sabun mandi.

“Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak," ujar Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/12/2024).

Selain itu, kata Bhima, kenaikan PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan adanya efek pelemahan konsumsi masyarakat.

"Kemudian, omzet pelaku usaha akan memengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai," kata dia.

Dia pun menegaskan, barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi. Bedanya, untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu.

Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarifnya masih akan tetap 11 persen sepanjang 2025.

Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum. Artinya, setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12 persen seperti baju, Spotify, Netflix, hingga kosmetik, kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.

"Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1 persen tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah kita jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12 persen, jadi kena tambahan 1 persen," ujar Susiwijono.

Lebih lanjut, barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

"Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai Netflix, Spotify dan lain-lain itu pengenanaan dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan," katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE