sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN 12 Persen Berdampak Minim ke Inflasi dan PDB, Ini Penjelasan BI

Banking editor Anggie Ariesta
18/12/2024 20:43 WIB
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).
PPN 12 Persen Berdampak Minim ke Inflasi dan PDB, Ini Penjelasan BI (Foto: dok Freepik)
PPN 12 Persen Berdampak Minim ke Inflasi dan PDB, Ini Penjelasan BI (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan jasa premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA. 

Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang tersebut memiliki bobot 52,7 persen di dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia atau tingkat pass-through ke harga barang.  

"Berapa sih yang akan di passthru atau dijadikan langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik langsung harganya naik, itu kan kadang-kadang pengusaha juga bisa mengabsorb karena dia punya keuntungan dan lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang di pass through. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak," tutur Aida dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, inflasi akibat kenaikan PPN tetap terkendali dalam proyeksi sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2025. Kemudian terdapat faktor-faktor lain yang turut memengaruhi inflasi, seperti penurunan harga komoditas global dan kebijakan moneter yang konsisten dari BI.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement