Ekonom: THR Mampu Pertahankan Konsumsi Masyarakat Ditengah Kenaikan Harga
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, pemberian THR kepada para pekerja akan membuat daya beli masyarakat terjaga.
IDXChannel - Pemerintah telah mengumumkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya yang juga sudah tertuang dalam pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.
Diungkapkan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, pemberian THR kepada para pekerja akan membuat daya beli masyarakat terhadap suatu produk tetap terjaga.
Mengingat saat ini pemerintah telah mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seperti kenaikan PPN menjadi 11% yang juga dibarengi dengan beberapa harga komoditas yang sedang naik juga.
"THR itu memang adalah hak nya pekerja sebagaimana diatur dalam UU, THR berdampak positif mempertahankan konsumsi masyarakat menghadapi lebaran meskipun terjadi kenaikan harga-harga," ujar Piter Abdullah kepada MNC Portal, Minggu (17/4/2022).
Karena menurutnya pemberian THR kepada para pekerja akan membuat membuat konsumsi masyarakat menjelang lebaran akan meningkat. Misal fenomena membeli baju baru, masak-masak besar, dan lain sebagainya.
"Dengan adanya THR, konsumsi masyarakat menjelang lebaran diperkirakan akan lebih tinggi pada tahun ini," kata Piter.
Dengan tingkat konsumsi masyarakat di pasar yang meningkat, maka otomatis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan lebih baik. Karena jika dilihat konsumsi rumah tangga setidaknya 54% kontribusinya terhadap PDB Indonesia.
"Terlepas adanya kenaikan pajak dan kenaikan harga-harga THR itu memang adalah hak nya pekerja sebagaimana diatur dalam UU," pungkas Piter. (FHM)