Ekonomi Membaik, Wapres Minta Pengusaha Bayarkan THR Sesuai Ketentuan
Para pengusaha diimbau untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini sesuai dengan ketentuan undang-undang.
IDXChannel - Para pengusaha diimbau untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pasalnya kondisi perekonomian nasional perlahan mulai membaik dan masalah pandemi COVID-19 yang kini mulai terkendali.
"Tahun ini suasananya sudah lebih baik, jadi saya harap para pengusaha melakukan kewajibannya (THR) sesuai ketentuan," kata Wapres Ma'ruf Amin disela meninjau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, jika dua tahun berturut-turut para pengusaha mendapat diskresi pembayaran THR. Namun tahun ini mereka diharapkan membayarkan THR sesuai ketentuan. Senada dengan Wapres Ma'ruf Amin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut THR merupakan hak buruh dan pengusaha wajib menunaikannya.
"THR itu hak. Jadi dijamin undang-undang kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja," timpal Ida di tempat yang sama.
Dikatakannya tahun 2020 dan 2021, karena kondisi pandemi COVID-19 Kemenaker memberi diskresi pembayaran THR hingga Desember akhir tahun. Namun untuk tahun ini, aturan THR akan dikembalikan sesuai undang-undang.
"Seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah semakin membaik, COVID-19 juga alhamdulillah sudah diatasi dengan baik. Jadi saya kira ketentuan itu akan dikembalikan sebagaimana ditetapkan undang-undang," tuturnya.
Mengacu kepada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Pasal 5 ayat 1, waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. Waktu pembayaran sesuai dengan hari raya keagamaan karyawan. Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan datang. Artinya untuk karyawan muslim, pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Idul Fitri.
Adapun rincian perhitungan THR sesuai dengan masa kerja. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
(NDA)