sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hore! ASN Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Economics editor Shelma Rachmahyanti
10/01/2022 14:26 WIB
Meski tidak menaikkan gaji PNS, pemerintah tetap mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS di 2022.
Meski tidak menaikkan gaji PNS, pemerintah tetap mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS di 2022. (Foto: MNC Media)
Meski tidak menaikkan gaji PNS, pemerintah tetap mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS di 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Menghitung THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS tahun ini. Meski tidak menaikkan gaji PNS, pemerintah tetap mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS.

Hal ini tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Akan tetapi, untuk besaran kedua ‘booster’ tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 di tahun ini?

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement