Hal itu terdapat dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022. Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.
"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan yang bakal sama dengan tahun 2021 seperti dikutip dari berbagai sumber, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Berikut daftar gaji pokok PNS
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.