sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hore! ASN Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Economics editor Shelma Rachmahyanti
10/01/2022 14:26 WIB
Meski tidak menaikkan gaji PNS, pemerintah tetap mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS di 2022.
Meski tidak menaikkan gaji PNS, pemerintah tetap mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS di 2022. (Foto: MNC Media)
Meski tidak menaikkan gaji PNS, pemerintah tetap mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS di 2022. (Foto: MNC Media)

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement