Eks Karyawan Sritex Sudah Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, ada ribuan eks karyawan Sritex yang bakal kembali dipekerjakan oleh investor baru.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk (Sritex) sudah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru yang akan mengembalikan operasional perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, ada ribuan eks karyawan Sritex yang bakal kembali dipekerjakan oleh investor baru.
"Jadi sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investornya, kontrak pekerja dengan investor," ujar Yassierli saat ditemui di gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Investor baru yang kembali mempekerjakan para mantan karyawan Sritex juga dikonfirmasi tim kurator Pengadilan Negeri (PN) Semarang kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita ingin memastikan terkait dengan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali. Jadi kurator membuka opsi untuk dipekerjakan kembali dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi," tuturnya.
Terkait jumlah buruh yang mendapat kontrak kerja, kata Yassierli, tidak mencapai 10 ribu pekerja. Meskipun begitu, dia menegaskan angka tersebut sudah cukup besar.
"Nggak sampai (10 ribu pekerja). Tapi hampir sebagian besar dan itu sangat dibantu oleh teman-teman dari serikat pekerja di sana," kata dia.
saham baru Sritex, Yassierli enggan menjawab. Menurutnya, hal ini bukan wewenang Kemnaker.
"Nggak, itu bukan, itu domainnya investor dengan kurator. Jadi sebagai gambaran saja kan artinya kalau investor tentu berharap yang bekerja sesuai dengan yang sebelumnya, karena itu kan pabriknya sama, mesinnya sama, bisnisnya juga sama,” ucap dia.
(NIA DEVIYANA)